Klik

Ayo Gabung

SafelinkU | Shorten your link and earn money
 

Cari Disini

Baru

Klik disini

Thursday, October 1, 2020

DOKUMEN ADMINISTRASI USAHA PART 2

 

E. Jenis-jenis Dokumen Usaha

Transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh bukti bukti transaksi atau dokumen perusahaan yang kemudian dijadikan dokumen pencatatan. Selain itu, bukti transaksi juga menerangkan mengenai sifat transaksi apakah dilakukan secara tunai atau kredit. Bukti-bukti transaksi, di antaranya:

1.      Kuitansi, yaitu bukti penerimaan uang untuk pembayaran sesuatu.

2.      Cek, yaitu surat perintah kepada bank dari orang yang menanda tangani untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek.

3.      Bilyet Giro, yaitu surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut dalam bilyet giro.

4.      Faktur, yaitu bukti transaksi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh pihak penjual dan diserahkan kepada pembeli bersama-sama dengan barang yang dijual

5.      Nota Kontan, yaitu bukti transaksi pembelian atau penjualan yang dilakukan secara kontan. Informasi yang ada pada nota kontan ini adalah nama perusahaan yang mengeluarkan nota, nomor nota, tanggal transaksi, jenis barang banyaknya, harga satuan, dan total harga

6.      Nota Kredit/Debet, yaitu bukti transaksi penerimaan kembali barang van telah atau bukti persetujuan dari pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang, karenn sebagian rusak atau tidak sesuai pesanan Dengan demikian, nota kredit dibuat oleh pihak penjual. Namun jika, barang yang diterima oleh pembeli ternyata sebagian rusak atau tidak sesuai pesanan, maka pembeli dapat menyampaikan nota kepada penjual yang berisi pengiriman kembali barang yang rusak atau pengurangan harga. Nota ini yang dinamakan nota debet

7.      Bukti Memo, yaitu bukti transaksi intern, berupa memo dari pejabat tertentu kepada bagian akuntansi untuk melakukan pencatatan, misalnya, bukti memo mencatat terjadinya utang gaji, penarikan cek, dan sebagainya

 

Transaksi adalah kejadian-kejadian atau suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus diproses, mulai dari pencatatan transaksi sampai disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Secara garis besar, kegiatan transaksi yang

terjadi, meliputi:

1)      Pembelian,

2)      Pengeluaran Uang,

3)      Penjualan,

4)      Penerimaan Uang.

 

F. Bentuk-Bentuk Perizinan Usaha

Dalam mendirikan usaha maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah usaha. Perizinan usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari oleh instansi pemerintah yang terkait dengan usaha yang akan diselenggarakan. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.1458/KP/XII/1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut:

1.      Izin prinsip, persetujuan yang dikeluarkan Pemda setempat untuk perusahaan industri

2.      Penggunaan Tanah, yang berkaitan dengan pembebasan tanah.

3.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan.

4.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU), gunanya untuk menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan di tengah masyarakat serta untuk memudahkan dalam pajak dan administrasi lainnya.

5.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dibuat bagi perusahaan yang golongan usaha menengah ke atas atau yang investasi keseluruhannya di luar tanah dan bangunan bernilai diatas Rp 200 juta, sedangkan perusahaan yang keseluruhan investasinya diluar tanah dan bangunan bernilai sampai dengan Rp 200 juta harus membuat Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).

6.      Wajib Daftar Perusahaan.

7.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

 

Dalam mendirikan sebuah usaha tentunya kita akan dihadapkan dengan berbagai jenis surat dokumen kelengkapan di dalam usaha yang dijalankan. Hal ini perlu anda ketahui agar usaha yang kalian kelola nantinya tidak mendapatkan hambatan atau kendala di mata hukum yang diberlakukan. Selain maka harus melengkapi dan memiliki perizinan usaha lainnya yaitu:

# NRP (Nomor Register Perusahaan).

# NRB (Nomor Rekening Bank).

# ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).

 

Secara umum, ada 12 jenis surat dokumen mendirikan usaha yang harus

diketahui, di antaranya:

1.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3.      Izin Usaha Dagang (UD)

4.      Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

5.      Surat Izin Prinsip

6.      Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

7.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

8.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

9.      Tanda Daftar Industri (TDI)

10.  Surat izin gangguan (HO)

11.  Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

12.  Izin BPOM

 

Ada juga ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang.