E. Jenis-jenis Dokumen Usaha
Transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus didukung oleh
bukti bukti transaksi atau dokumen perusahaan yang kemudian dijadikan
dokumen pencatatan. Selain itu, bukti transaksi juga menerangkan mengenai sifat
transaksi apakah dilakukan secara tunai atau kredit. Bukti-bukti transaksi, di
antaranya:
1.
Kuitansi, yaitu bukti penerimaan
uang untuk pembayaran sesuatu.
2.
Cek, yaitu surat perintah kepada
bank dari orang yang menanda tangani untuk membayarkan sejumlah uang yang
tertulis dalam cek kepada pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek.
3.
Bilyet Giro, yaitu surat perintah
pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada yang bersangkutan untuk
memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya
disebut dalam bilyet giro.
4.
Faktur, yaitu bukti transaksi
pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh pihak penjual
dan diserahkan kepada pembeli bersama-sama dengan barang yang dijual
5.
Nota Kontan, yaitu bukti transaksi
pembelian atau penjualan yang dilakukan secara kontan. Informasi yang ada
pada nota kontan ini adalah nama perusahaan yang mengeluarkan nota, nomor nota,
tanggal transaksi, jenis barang banyaknya, harga satuan, dan total harga
6.
Nota Kredit/Debet, yaitu bukti
transaksi penerimaan kembali barang van telah atau bukti persetujuan dari
pihak penjual atas permohonan pembeli untuk pengurangan harga barang, karenn
sebagian rusak atau tidak sesuai pesanan Dengan demikian, nota kredit dibuat
oleh pihak penjual. Namun jika, barang yang diterima oleh pembeli ternyata
sebagian rusak atau tidak sesuai pesanan, maka pembeli dapat menyampaikan nota kepada
penjual yang berisi pengiriman kembali barang yang rusak atau pengurangan
harga. Nota ini yang dinamakan nota debet
7.
Bukti Memo, yaitu bukti transaksi
intern, berupa memo dari pejabat tertentu kepada bagian akuntansi untuk
melakukan pencatatan, misalnya, bukti memo mencatat terjadinya utang gaji,
penarikan cek, dan sebagainya
Transaksi adalah kejadian-kejadian atau
suatu keadaan (kondisi) dalam perusahaan yang harus diproses, mulai dari
pencatatan transaksi sampai disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Secara
garis besar, kegiatan transaksi yang
terjadi, meliputi:
1)
Pembelian,
2)
Pengeluaran Uang,
3)
Penjualan,
4)
Penerimaan Uang.
F. Bentuk-Bentuk Perizinan Usaha
Dalam mendirikan usaha maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah
usaha. Perizinan usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
oleh instansi pemerintah yang terkait dengan usaha yang akan diselenggarakan.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.1458/KP/XII/1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan
sebagai berikut:
1.
Izin prinsip, persetujuan yang
dikeluarkan Pemda setempat untuk perusahaan industri
2.
Penggunaan Tanah, yang berkaitan
dengan pembebasan tanah.
3.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
bangunan yang didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan.
4.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
gunanya untuk menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan di tengah
masyarakat serta untuk memudahkan dalam pajak dan administrasi lainnya.
5.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dibuat bagi perusahaan yang golongan usaha menengah ke atas atau yang
investasi keseluruhannya di luar tanah dan bangunan bernilai diatas Rp 200
juta, sedangkan perusahaan yang keseluruhan investasinya diluar tanah dan
bangunan bernilai sampai dengan Rp 200 juta harus membuat Tanda Daftar Usaha
Perdagangan (TDUP).
6.
Wajib Daftar Perusahaan.
7.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dalam mendirikan sebuah usaha tentunya
kita akan dihadapkan dengan berbagai jenis surat dokumen kelengkapan di dalam
usaha yang dijalankan. Hal ini perlu anda ketahui agar usaha yang kalian kelola
nantinya tidak mendapatkan hambatan atau kendala di mata hukum yang
diberlakukan. Selain maka harus melengkapi dan memiliki perizinan usaha lainnya
yaitu:
#
NRP (Nomor Register Perusahaan).
#
NRB (Nomor Rekening Bank).
#
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
Secara umum, ada 12 jenis surat dokumen mendirikan usaha
yang harus
diketahui, di antaranya:
1.
Surat Keterangan Domisili Usaha
(SKDU)
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.
Izin Usaha Dagang (UD)
4.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
5.
Surat Izin Prinsip
6.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
7.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
8.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
9.
Tanda Daftar Industri (TDI)
10.
Surat izin gangguan (HO)
11.
Surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
12.
Izin BPOM
Ada juga ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha
tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya usaha yang dijalankan masyarakat
yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang.