Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang
komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan,
hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta,
rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah
sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan
kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang
akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi
pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu
pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga
Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan
satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara
kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain
adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris
Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan
Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of
Literary and
Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO
Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi
dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Prosedur dan Syarat Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas soal prosedur
pendaftaran HKI dalam bentuk hak cipta. Ini sangat penting karena tanpa adanya
registrasi hak cipta ke badan hukum resmi, sampai kapanpun karya Anda akan
dianggap sebagai properti umum dan dapat digunakan atau diperbanyak semaunya
tanpa aturan yang jelas, sehingga Anda ahirnya akan merugi secara materiel dan
imateriel.
Lantas apa saja prosedur yang harus Anda tempuh untuk
mendaftarkan hak cipta atas karya Anda? Simak ulasan berikut.
1. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu
datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal
dengan singkatan “Kanwil Depkumham” di masing-masing ibu kota provinsi.
Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus
datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.
2. Mendaftar secara Daring
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah
proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring
atau online melalui laman
https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara
ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual pusat.
3. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan
HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini
lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang
sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat
waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak
kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah
yang berkaitan dengan hak cipta Anda.
Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat
oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang
harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
- Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang
hak cipta
- Judul karya
- Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
- Uraian karya secara singkat
- Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat
Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
- Dokumen yang Harus Dilengkapi
- Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda
perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
- Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
- Surat pernyataan keaslian karya
- NPWP
- Sample karya
Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan,
berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
- Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak
cipta)
- NPWP perusahaan
- Akta perusahaan
- Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)
Demikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta
di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran HKI bisa memakan waktu
hingga satu tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh.
Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut dijamin
sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku
hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan
menguntungkan Anda secara materiel dan imateriel.
Diagram Alir Pendaftaran Hak Cipta
Buka link ini
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203