Klik

Ayo Gabung

SafelinkU | Shorten your link and earn money
 

Cari Disini

Baru

Klik disini

Wednesday, January 22, 2020

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Indikasi
Prosedur dan Syarat Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas soal prosedur pendaftaran HKI dalam bentuk hak cipta. Ini sangat penting karena tanpa adanya registrasi hak cipta ke badan hukum resmi, sampai kapanpun karya Anda akan dianggap sebagai properti umum dan dapat digunakan atau diperbanyak semaunya tanpa aturan yang jelas, sehingga Anda ahirnya akan merugi secara materiel dan imateriel.
Lantas apa saja prosedur yang harus Anda tempuh untuk mendaftarkan hak cipta atas karya Anda? Simak ulasan berikut.

1. Mendaftar di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
Prosuder yang pertama adalah dengan cara konvensional, yaitu datang langsung ke kantor wilayah Depertemen Hukum dan HAM yang juga dikenal dengan singkatan “Kanwil Depkumham”  di masing-masing ibu kota provinsi. Sebagai contoh, apabila Anda tinggal di Sukabumi, Jawa barat, maka Anda harus datang ke Kanwil Depkumham di Kota Bandung.

2. Mendaftar secara Daring
Saat ini Ditjen Hak Kekayaan Intelektual telah mempermudah proses pendaftaran hak cipta dengan menyediakan portal registrasi daring atau online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id, cara ini dijamin aman dan cepat karena Anda akan langsung dihubungkan dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pusat.

3. Memakai Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Bagi Anda yang tidak mau repot, gunakan saja jasa konsultan HKI yang terpercaya. Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual. Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar hak kekayaan intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan hak cipta Anda.

Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftar HKI wajib memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat oleh Departemen Hukum dan Ham. Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus Anda lengkapi saat melakukan pendaftaran:
  • Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar
  • Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta
  • Judul karya
  • Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali
  • Uraian karya secara singkat
  • Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
  • Dokumen yang Harus Dilengkapi
  • Untuk mendaftarkan hak cipta atas nama perorangan, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang terdiri atas:
  • Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • NPWP
  • Sample karya

Jika Anda mendaftarkan hak cipta atas nama perusahaan, berikut adalah beberapa dokumen tambahan yang harus dilengkapi:
  • Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP)

Demikianlah ulasan mengenai prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih karena proses verifikasi yang detail dan menyeluruh. Untuk itu diperlukan kesabaran untuk menunggu. Tapi hal tersebut dijamin sepadan dengan manfaat yang dihasilkan, apalagi hak cipta memiliki masa berlaku hingga 50 tahun setelah si pencipta wafat. Jangka waktu tersebut pastinya akan menguntungkan Anda secara materiel dan imateriel.


Diagram Alir Pendaftaran Hak Cipta
Buka link ini

Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203

No comments:

Post a Comment