HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)
A. Pendahuluan
Konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa
karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu
dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan
memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan
konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang
telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian
perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya
dan mencipta.
B.
Pengertian HAKI
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
1. Ismail
Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau
badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan
memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
2. Bambang
Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
3. Adrian
Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas
kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau
hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni,
karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya
Seorang wirausaha harus memahami dan
mengetahui tentang Hak atas Kekayaan Intelektual agar setiap produk yang
dihasilkan atau diciptakan tidak mudah ditiru dan di akui oleh pihak lain.
Manfaat ekonomi lainnya adalah ia bisa memberikan keuntungan seperti
mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila ia
tidak mempatenkan produknya itu artinya ia siap menerima resiko yang tidak
diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.
C.
Tujuan dan Sifat HAKI
Berikut ini adalah
tujuan dari penerapan HAKI:
1)
Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik
orang lain.
2)
Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3)
Bisa dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis dan industri di Indonesia.
Hak atas kekayaan
intelektual memiliki dua buah sifat, yaitu:
1. Memiliki jangka waktu tertentu
Hak atas kekayaan intelektual memiliki
jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila jangka waktunya sudah habis, hasil
penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Akan tetapi, ada juga HAKI yang
jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek.
2.
Bersifat eksklusif dan mutlak
HAKI bersifat eksklusif dan mutlak,
artinya tidak ada satu orang pun yang boleh melanggar hak kekayaan intelektual
milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan tuntutan jika mengetahui adanya
pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu saja, pemilik HAKI
memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk membuat ciptaan yang
sama dengan ciptaan miliknya.
D.
Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip — prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1) Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2)
Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemiliknya.
3) Prinsip kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra,
dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
4)
Prinsip sosial.
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan
diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
E.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Berdasarkan WIPO ( the
creation of the human mind) hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright
) , dan hak kekayaan industry (industrial
property right).
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda dengan hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti aten yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Sifat Hak cipta:
•
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
•
Hak cipta dapat dialihkan
seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau
di bawah tangan)
•
Hak cipta tidak dapat disita,
kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
Hak-hak yang
tercakup dalam hak cipta
Hak
moral
a)
Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif' dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas
melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
b)
Hak ekonomi dan hak
moral
•
Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan
•
Hak moral adalah hak yang melekat
pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun
hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hasil Ciptaan yang dilindungi
Undang-undang hak cipta ( UU hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam
tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta
sastra yang mencakup :
a.
Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis
lain;
b.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
c.
Alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
d.
Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
e.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pentomim;
f.
Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
g.
Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi;
1.
Terjemahan, bunga rampai, tafsir,
saduran, database dan karya lain dari hasil pengalih wujudan
2.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry ( industrial property right } adalah hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :
a. Hak Paten
Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
c. Hak Varietas tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau
hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang
diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali
secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau
jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun)
dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Hak PVT dapat beralih atau
dialihkan karena :
1.
Pewarisan;
2.
Hibah;
3.
Wasiat;
4.
Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
5.
Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
d. Rahasia Dagang
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia
Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain
di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak
diketahui masyarakat umum.
Adapun yang dimasukkan kedalam
informasi teknologi, adalah sebagai berikut .
-
Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
-
Informasi tentang produksi/proses; dan Informasi mengenai kontrol mutu
e. Desain industry
Desain Industri menurut UU No. 31 Tahun
2000 didefinisikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan
tangan.
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau
seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Kriteria DTLST Yang Mendapat
Perlindungan
•
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
•
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri
Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat
tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain
•
Tentu saja, Desain Industri harus
terdaftar pada DITJEN HKI untuk memperoleh perlindungan.
g. Indikasi Geografi (Geographical Indication)
Indikasi geografi merupakan tanda yang
menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor
geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas
tertentu.
Hak Cipta (buku,
ceramah, alat peraga, musik, drama, seni dll)
Hak Kekayaan Industri
(Paten, merk, varietas
tanaman, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit, indikasi
geografi )
F. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum
HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang — undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.
Undang — undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.
Undang — undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.
Undang — undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang — undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang — undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang
— undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
G.
Syarat Karya Intelektual Yang
Dapat Dipatenkan
Ada beberapa kategori karya dan
penemuan yang dapat dipatenkan. Dengan kata lain, tidak semua hasil penemuan
bisa dipatenkan. Suatu karya yang dapat dipatenkan harus memenuhi beberapa
persayaratan secara substantif, yaitu sebagai berikut:
1.
Bersifat Baru
Hasil karya intelektual belum pernah dipublikasikan
terlebih dahulu. Baik di publikasikan di media apapun. Adapun langkah yang
harus segera di urus agar memperoleh hak paten, dengan mengajukan permohonan.
Setelah mengajukan permohonan, akan memperoleh tanggal penerimaan. Jika karya
intelektual dipublikasikan sebelum memperoleh tanggal penerimaan, maka
permohonan bisa gagal
2.
Bersifat Inventif
Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau
kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah
ada. Paten hanya diberikan pada karya intelektual hanya diberikan pada penemu
yang memiliki person skilled in the art.
3.
Bersifat Aplikatif
Maksud
aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara
berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi
masyarakat. Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas,
mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan
yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah
berubah-ubah.
H. Prosedur mengajukan permohonan HAKKI
Syarat mengajukan permohonan hak paten
HAKKI karya intelektual benar-benar terbarukan, artinya belum ada yang pernah
mengajukan sebelumnya. Untuk mengetahui apakah karya kita merupakan terbarukan
atau tidak, kita dapat melakukan pengeckan dokumen paten di database DJHKI dan
kantor paten di luar negeri. Jika karya kita belum bersifat terbarukan, proses
selanjutnya adalah membuat proposal pengajuan paten.
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat
diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah
selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya
atas:
1)
Judul Invensi;
Latar Belakang Invensi, yang menerangkan
teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi
tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
2)
Uraian Singkat Invensi, yang
menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan
menyusun, invensi;
3)
Uraian Lengkap Invensi, yang
menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
4)
Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan
invensi secara lebih jelas;
5)
Uraian Singkat Gambar, untuk
menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
6)
Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
7)
Klaim, yang memberi batasan
mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif
oleh sang inventor,
sehingga layak mendapatkan hak paten.
Persyaratan lain berupa persyaratan
formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan
dapat dua kali diperpanjang, masing- masing untuk dua dan satu bulan.
Persyaratan formalitas tersebut adalah:
a)
Surat Pernyataan Hak, yang
merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk
mengajukan permohonan paten tersebut;
b)
Surat Pengalihan Hak, yang
merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika
Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
c)
Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
d)
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
e)
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum
yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
9 Fotokopi NPWP
Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan
Hukum; dan
g) Fotokopi KTP/Identitas orang yang
bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan
dan Surat Kuasa.
Apabila syarat diatas sudah lengkap,
inventor tinggal menunggu hasil dari DJHKI. Pengumuman akan dipublikasikan
secara umum setelah 18 bulan dari hasil pengajuan.
I.
Invensi Yang Tidak Dapat Dipatenkan
Invensi
tidak dapat dipatenkan apabila:
1. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan; misalnya invensi yang
kegunaannya secara spesifik adalah untuk memakai narkoba.
2.
Berupa metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; misalnya metode operasi caesar, metode chemotherapy.
3. Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; sehingga rumus matetmatika
sehebat apapun tidak bisa dipatenkan oleh siapapun.
4. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik; serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
J. Pemeliharaan Paten
Pemegang Hak Paten juga berkewajiban
untuk membayar biaya tahunan pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir
masa perlindungan. Jika Pemegang Hak Paten tidak membayar biaya pemeliharaan
selama tiga tahun berturut-turut, maka paten akan dianggap batal demi hukum.
Besaran biaya pemeliharaan Paten yang
harus dibayarkan setiap tahun oleh Pemegang Hak Paten ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup
Kementerian Hukum dan HAM. Komponen biaya terdiri atas biaya pokok dan biaya
per klaim.
Batas waktu untuk melakukan pembayaran
biaya pemeliharaan tahunan setiap tahunnya adalah pada tanggal yang sama dengan
tanggal pemberian paten. Jika paten diberi pada tanggal 2 Februari 2019, maka
setiap tanggal 2 Februari Pemohon Paten harus membayar biaya pemeliharaan
hingga masa perlindungan paten berakhir.
No comments:
Post a Comment